Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB) mulai membayar klaim polis tertunda kemarin, 6 Maret. Perusahaan berusia 111 tahun itu membayar klaim senilai Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi individu. Irvandi Gustari, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 mengatakan, proses pembayaran klaim tertunda akan dilakukan secara bertahap hingga 2025. Penurunan Nilai Kesejahteraan (PNM) sebesar Rp5,29 triliun. Terkait hal itu, Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berharap ini menjadi babak baru bagi perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.
“AJB Bumiputera sudah lama berdiri dan merupakan aset nasional, satu-satunya di Indonesia [dalam bentuk joint venture dan bukan PT]. Kami berharap ini menjadi awal babak baru, sejarah baru dari AJB Bumiputera,” kata Budi, Selasa (7/3/2022) saat rapat di Gedung AAJI, Kebon Melati, Jakarta Pusat.
Budi pun berharap AJB Bumiputera mampu mengembalikan kepercayaan pelanggan setelah upaya ini. Meski mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan restrukturisasi perusahaan, AAJI berharap perusahaan dapat berkembang dan mendapatkan kepercayaan dari klien baru. “Karena sebuah perusahaan hanya bisa tumbuh jika mengembalikan kepercayaan pelanggan lama dan mendapatkan kepercayaan pelanggan baru,” kata Buddy.
Klaim tertunda tersebut dibayarkan setelah OJK selaku regulator industri jasa keuangan menyatakan tidak keberatan atas RPK perseroan melalui Surat No.2. SR.1/D.05/2023, 10 Februari 2023. Pembayaran berdasarkan polis PNM hingga 50%. Saat ini, pembayaran diprioritaskan kepada pemegang polis dengan nilai manfaat yang diklaim maksimal Rp 5 juta setelah PNM, dan dibayar lunas sekaligus. Sementara itu, manfaat klaim di atas Rp5 juta setelah PNM akan dibayarkan dalam dua kali angsuran. Tahap pertama membayar 50% dari nilai pada tahun 2023, dan tahap kedua membayar 50% pada tahun berikutnya.
Proses pembayaran klaim diawali dengan pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan dokumen ke kantor Divisi Native. Cabang mengalokasikan dan memasukkan data sesuai dengan jumlah klaim yang dapat digunakan oleh kantor pusat. Tahapan selanjutnya adalah kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan konfirmasi keutuhan data pemegang polis yang disampaikan oleh cabang. Kantor pusat akan membayar setiap hari Senin jika sudah selesai dan disetujui oleh kantor wilayah.
Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam tim biru akan menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2023). Mereka sebelumnya menggelar acara di Bumiputera Mansion, Jakarta Selatan kemarin, 28 Februari. Wayan Dewi, Ketua Tim Biru Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), mengatakan kali ini pelanggan memilih kawasan yang dekat dengan Istana Negara. Mereka berharap Presiden Joko Widodo mendengar tuntutan mereka. “Kami berharap melalui aksi ini, Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya mau mendengarkan klien kami sebagai korban Wanprestasi Pribumi AJB 1912,” kata Devi dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2023).
Dewi menuturkan, pihaknya berharap Presiden Joko Widodo membantu nasabah dan meminta AJB Bumiputera 1912 membayar polis secara penuh tanpa mengurangi nilai manfaat (PNM) hingga 50%.
Adapun tuntutan nasabahnya, pertama-tama sangat menentang polis asuransi PNM yang diklaim oleh pemegang polis. Kedua, mensyaratkan pembayaran penuh 100% segera atas klaim polis tanpa potongan. Di sisi lain, pendiri dan konsultan Team Biru Fien mengatakan bahwa beberapa pelanggan telah menyelesaikan kontraknya dan tidak dapat menjadi anggota. Dia juga percaya bahwa klien berhak atas nilai penuh dari klaim dan manfaat.
“Pemegang polis yang kontraknya telah habis bukan lagi anggota AJB Bumiputera 1912 dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh AJB Bumiputera 1912,” katanya. Ia merujuk pada keanggotaan AJB Bumiputera 1912 sebagaimana termaktub dalam ayat 3 Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang berbunyi sebagai berikut: Keanggotaan perusahaan patungan tersebut pada ayat (1 ) Kualifikasi berakhir:
- a) kematian anggota;
- b) Anggota berhenti diasuransikan untuk usaha patungan selama 6 (enam) bulan berturut-turut; c) Keanggotaan harus diakhiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana menjual properti dan aset keuangan untuk membayar klaim polis. Sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi Adat No. 9/DIR/II/2023 yang disetujui Direktur Utama Irvandi Gustari, pembayaran klaim nantinya akan dilakukan dengan menggunakan kebijakan pengurangan nilai manfaat (PNM). Aset yang dijual antara lain yang ada di Jawa Timur yaitu Hotel Bumi Surabaya. Kemudian di Jakarta yaitu tanah di daerah TB Simatupang dan Setiabudi.
Selain aset berwujud, Bumiputera akan melepas sahamnya di PT Airlines Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI). Menurut Irvandi, Hotel Bumi Surabaya bisa bernilai Rp 1,4 triliun. Ia juga menyebutkan ada enam calon pembeli yang tertarik dengan hotel milik AJB Bumiputera 1912 itu.
“Hotel Surabaya bisa senilai 1,4 triliun rupiah, kami biarkan membayar klaim, [aset] kami jual selektif,” kata Irvandi saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (3 Januari 2023). Terkait saham MREI, nilainya mencapai Rp 350 miliar. Per 31 Januari 2023, perusahaan asuransi tertua tersebut memiliki 76.816.535 saham atau 14,84% saham MREI. Sebelumnya, juru bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, manajemen memilih menjual saham MREI karena dalam beberapa tahun terakhir tidak membagikan dividen kepada AJB Bumiputera 1912 selaku pemegang saham.
“Penyebab utama saham-saham tersebut adalah belum membayarkan dividen kepada AJB Bumiputera selama tiga atau empat tahun terakhir,” kata Burgess saat dihubungi Bisnis, Selasa (28 Februari 2023). Sementara untuk aset lainnya, Bagus menyebutkan nilai tanah di TB Simatupang sebesar Rp 141 miliar. Gedung dan tanah Wisma Bumiputera di Setiabudi mencapai Rp 1,09 triliun. Ia menambahkan, AJB Bumiputera 1912 memiliki total dana penjaminan sebesar Rp230 miliar dan Rp127 miliar yang dapat digunakan untuk membayar klaim polis yang tertunda pada 6 Maret. Namun, kami masih menunggu persetujuan dari KPU dan BPA/RUA,” kata Bagus.
Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 telah mengeluarkan aturan penjualan dan optimalisasi aset melalui Surat Keputusan (SK) No. 9/DIR/II/2023 Direktur Pribumi tertanggal 15 Februari 2023. Undang-undang tersebut digunakan sebagai alat untuk mengarahkan dan mengontrol pelaksanaan pelepasan aset Aborigin sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim yang belum dibayar. “Tujuan dikeluarkannya SK ini adalah untuk melaksanakan disposisi aset milik AJB Bumiputera 1912 yang lebih cepat, efektif dan efisien sebagai sumber pendanaan pembayaran klaim keterlambatan, minim risiko, adil, tidak diskriminatif dan meningkatkan transparansi,” kata Zhou. Lima (17/2/2023) surat keputusan yang dikutip tulis. Aset yang disebutkan dalam Peraturan ini termasuk aset properti seperti tanah dan bangunan. Dan aset keuangan yaitu saham dan obligasi.
Sisa Aset AJB Bumiputera 1912 Dalam laporan keuangan AJB Bumiputera 1912 2021, total aset perseroan sebesar Rp9,5 triliun, termasuk investasi dan non investasi. Per 31 Desember 2021, aset investasi berupa saham tercatat mencapai Rp353 miliar. Bangunan dengan strata atau hak atas tanah untuk bangunan investasi mencapai Rp 3,7 triliun. Sedangkan AJB Bumiputera memiliki kas dan aset perbankan sebesar Rp38 miliar pada 2021. Di sisi lain, total ekuitas yang dimiliki perseroan akan mencapai Rp 23,5 triliun pada 2021. Kemudian, kewajiban yang ditanggung akan mencapai Rp12,3 triliun, meningkat mulai tahun 2021. Sebelumnya mencapai Rp 9 triliun pada 2020.